POSYANDU
Sejarah Lahirnya Posyandu
Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan
bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan
Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi
pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya
masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri
melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama
petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sector terkait.
Diperkenalkannya PKMD pada tahun 1975 mendahului kesepakatan internasional
tentang konsep yang sama, yang dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC),
seperti yang tercantum dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978. Pada tahap
awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara,
Jawa Tengah, diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk
perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk
penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk
pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi
dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa. Perkembangan
berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang
seperti ini, disamping menguntungkan masyarakat, karena memberikan kemudahan
bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan
berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak,
menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya. Untuk
mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri
Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan
berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut
dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). Kegiatan yang dilakukan,
diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang
sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast
Feeding, Imunization, Female Education, Family Planning, dan Food
Suplementation), untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu,
yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan diare. Perencanaan Posyandu
yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh
Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan
dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh
dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa,
yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9
Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini,
seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu.
Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal)
Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan
Pemerintah Daerah (Pemda).
Pengertian Posyandu
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas
dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat,
dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sector dan lembaga terkait
lainnya.
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang
bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang
dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi
setempat.
Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sekurang-kurangnya mencakup 5 (lima) kegiatan, yakni KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sekurang-kurangnya mencakup 5 (lima) kegiatan, yakni KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
Landasan Hukum Posyandu
1. Undang-undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14. PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN
1. Undang-undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14. PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN
Tujuan Posyandu
a. Tujuan umum
Menunjang percepatan penurunan angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
b. Tujuan Khusus
a. Meningkatnya peran serta masyarakt dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Meningkatnya peran lintas sektor dalam Penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
c. Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
a. Meningkatnya peran serta masyarakt dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Meningkatnya peran lintas sektor dalam Penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
c. Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Sasaran Posyandu
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya:
1. Bayi
2. Anak Balita
3. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui
4. Pasangan Usia Subur (PUS)
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya:
1. Bayi
2. Anak Balita
3. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui
4. Pasangan Usia Subur (PUS)
Fungsi Posyandu
1. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
1. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Manfaat Posyandu
1. Bagi masyarakat
a. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Memperoleh bantuan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu dan anak.
c. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu kesehatan dan sektor lain terkait.
2. Bagi kader, pengurus Posyandu dan tokoh masyarakat
a. Mendapatkan informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
3. Bagi Puskesmas
a. Optimalisasi fungsi Pusskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
b. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c. Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
4. Bagi sektor lain
a. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi setempat.
b. Meningkatkan efisiensi melalui pemberian perlayanan secara terpadu sesuai dengan tupoksi masing-masing sektor.
1. Bagi masyarakat
a. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Memperoleh bantuan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu dan anak.
c. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu kesehatan dan sektor lain terkait.
2. Bagi kader, pengurus Posyandu dan tokoh masyarakat
a. Mendapatkan informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
3. Bagi Puskesmas
a. Optimalisasi fungsi Pusskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
b. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c. Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
4. Bagi sektor lain
a. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi setempat.
b. Meningkatkan efisiensi melalui pemberian perlayanan secara terpadu sesuai dengan tupoksi masing-masing sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar